Logo KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT
Data Tilang dibawah 2021 Data Tilang 2021 Cara Pengambilan
Drive Thru Tilang Online Lippo Mall Puri Kembangan

Selamat Datang di Playanan Tilang Drive Thru khusus untuk Roda Dua (Motor)

  1. Pelayanan ini hanya untuk Tilang 2021.
  2. Ketik Nomor Register Tilang untuk mengetahui besaran denda Tilang anda dan silakan melakukan pembayaran melalui E-Tilang kejaksaan RI website https://tilang.kejaksaan.go.id
  3. Silakan melakukan transaksi ke nomor pembayaran yang di dapat dari E Tilang Kejaksaan R.I
  4. Selanjutnya bukti bayar dan bukti Tilang di foto dan dikirim kan ke WhatsApp 0812-1279-5628.
  5. Setelah petugas kami menerima bukti, petugas kami akan memberikan Jadwal pengambilan Barang bukti SIM dan STNK di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jl. Kembangan Raya No. 1. Kembangan. Jakarta Barat.

Untuk menggunakan layanan Tilang Online.

  1. Silahkan buka https://tilangjakbar.com ,
  2. Ketikkan Nomor Register Tilang anda untuk mengetahui besaran denda Tilang anda.
  3. Isi alamat untuk Simulasi Biaya Pengiriman. Jika sudah melalui proses cetak Silahkan Screen Shoot kemudian di Print atau dapat di tulis tangan dengan jelas sesuai dengan format Formulir IDT. atau dapat chat admin untuk contoh Formulir
  4. Selanjutnya Melakukan pembayaran ke Rekening Koperasi untuk Denda Tilang+Biaya Perkara dan Ongkos Kirim (Rp.30.000 untuk jabodetabek) sesuai aplikasi ke Rekening Koperasi BRI 0417-01-000620-30-4.
  5. Kirimkan Slip Biru Tilang + Alamat Pengiriman + Bukti Transfer ke Koperasi Teguh Sejahtera Bersama yang beralamat di.
Area Perkantoran Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jl. Kembangan Raya No. 1. Kembangan. Jakarta Barat.

Selamat Datang di Pelayanan Tilang di Lippo Mall Puri Kembangan

  1. Pelayanan ini hanya Untuk Tilang 2021.
  2. Ketik Nomor Register Tilang untuk mengetahui besaran denda Tilang anda di https://tilang.kejaksaan.go.id
  3. silakan melakukan pembayaran melalui E-Tilang kejaksaan RI website https://tilang.kejaksaan.go.id
  4. Silakan melakukan transaksi ke nomor MPN Atau Pajak yang sudah di dapat kan dari E Tilang Kejaksaan R.I.
  5. Selanjutnya bukti bayar dan bukti Tilang di foto dan dikirim kan ke WhatsApp 0812-1853-5417
  6. Setelah petugas kami menerima bukti, petugas kami akan memberikan Jadwal pengambilan SIM atau STNK.

Data Nama Pelanggar
No Nama Pelanggar Alamat Aksi